PENGUMUMAN
HASIL VERIFIKASI DAFTAR ULANG TAHAP 1, DAFTAR UKT,
DAN TATA CARA PEMBAYARAN UKT BAGI CALON MAHASISWA BARU
JALUR MANDIRI HASIL UTBK
POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH
TAHUN 2023
- Daftar hasil verifikasi data daftar ulang tahap 1 dan jumlah Uang Kuliah Tunggal (UKT) [LIHAT DISINI]
- Calon Mahasiswa Baru yang namanya tercantum pada lampiran pengumuman ini untuk mengunggah surat pernyataan sebagai Mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh (surat ditanda tangani di atas meterai 10.000 dan discan dalam bentuk PDF ukuran maksimal 1 MB.
Format surat pernyataan [UNDUH DISINI]
- Surat pernyataan diunggah paling lambat tanggal 8 Agustus 2023 melalui link [KLIK DISINI]
- Pembayaran UKT Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Hasil UTBK Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh Tahun 2023 dilaksanakan pada tanggal 4 s.d. 8 Agustus 2023
- Jumlah UKT yang tercantum tidak termasuk kebutuhan/ kelengkapan pribadi Mahasiswa Baru (rincian kelengkapan Mahasiswa Baru akan diumumkan kemudian)
- Sebelum melakukan proses pembayaran UKT, Calon Mahasiswa Baru diharuskan membaca terlebih dahulu petunjuk/pedoman tata cara pembayaran UKT/SPP dari awal sampai akhir (agar tidak ada langkah yang terlewatkan atau kesalahan pada saat proses pembayaran)
- Pembayaran UKT bisa dilakukan melalui Bank: BNI, BRI, MANDIRI, BSI, NAGARI, dengan cara transfer melalui ATM, internet banking, mobile banking atau setor tunai melalui BNI
- Tidak diperbolehkan melakukan pembayaran melalui Bank BPR, POS dan Agen BRI Link untuk menghindari kendala pengecekan pada SIM Keuangan
- Pedoman tata cara pembayaran UKT/SPP [LIHAT DISINI]
- Kesalahan nominal pada saat penyetoran UKT akan mengakibatkan status pembayaran “BELUM LUNAS” pada SIM Keuangan. Hal tersebut tidak menjadi tanggungjawab Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
- Bagi Calon Mahasiswa Baru yang telah melakukan pembayaran UKT harap menyimpan bukti pembayaran
- Bagi Calon Mahasiswa Baru yang telah melakukan pembayaran UKT, tetapi di kemudian hari mengundurkan diri atau tidak jadi melanjutkan kuliah, maka UKT yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan
LAMPIRAN:
49,763 total views, 2 views today